Pasal 75
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi pelayanan umum; b. pengelolaan barang milik negara dan barang habis pakai di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; c. pelaksanaan pengelolaan persuratan, kearsipan, penggandaan, dan ekspedisi; d. pelaksanaan pelayanan angkutan, urusan rumah tangga, ruang rapat, keamanan dan kebersihan, serta penyiapan bahan rencana pengadaan sarana/prasarana dan pemeliharaan; e. pelaksanaan kegiatan administrasi keuangan; www.djpp.kemenkumham.go.id
f. pelaksanaan kegiatan penatausahaan perintah pembayaran anggaran; dan g. pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa. 11. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
