PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA...
Pasal 74
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan pelayanan umum, tata usaha, kearsipan, keuangan, urusan rumah tangga, pengelolaan barang milik negara, dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. 10. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
