PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA...
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Persidangan dan Protokol menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan persidangan; dan b. pelaksanaan urusan keprotokolan. 7. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
