PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA...
Pasal 21
Bagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan pimpinan. 8. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
