PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA...
Pasal 17
Bagian Persidangan dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan urusan persidangan dan keprotokolan. 6. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
