PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA...
Pasal 16
(1) Subbagian Hubungan Media Massa mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian bahan, serta informasi untuk keperluan hubungan media massa. (2) Subbagian Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian bahan untuk keperluan hubungan antar lembaga dan pelayanan informasi publik. 5. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
