PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA...
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan hubungan media massa; b. pelaksanaan urusan hubungan antar lembaga; dan c. pelaksanaan pelayanan informasi publik. 4. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
