PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA...
Pasal 13
Bagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan urusan hubungan masyarakat, media massa, dan antar lembaga. 3. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
