PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA...
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Biro Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat, media massa, dan antar lembaga; b. pelaksanaan urusan persidangan dan keprotokolan; dan c. pelaksanaan urusan ketatausahaan pimpinan. www.djpp.kemenkumham.go.id
- Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
