PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 9
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Unit kerja menyusun Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berdasarkan susunan dan bentuk Naskah Dinas. (2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
