PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 8
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Naskah Dinas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terdiri atas: a. surat perjanjian; b. surat kuasa; c. berita acara; d. surat keterangan; e. surat pengantar; f. pengumuman; g. laporan; dan h. telaah staf. (2) Selain Naskah Dinas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), naskah dinas khusus terdiri atas: a. Naskah Kerja Sama; b. sertifikat; dan c. piagam.
