PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 10
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Pembuatan Naskah Dinas dapat menggunakan: a. media rekam kertas; atau b. media rekam elektronik.
(2) Pembuatan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diawali dengan menentukan jenis, susunan dan bentuk Naskah Dinas. (3) Pembuatan Naskah Dinas dengan media rekam elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan: a. Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis; atau b. aplikasi pengolahan kata atau data.
