PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang MEKANISME PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN SERTA...
Pasal 17
BAB 5 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI KINERJA PELAKSANAAN KEGIATAN
(1) Berdasarkan hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Pelaksanaan Kegiatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Pendanaan menyusun rancangan Laporan Kinerja Pelaksanaan Pinjaman/Hibah Luar Negeri secara triwulanan. (2) Deputi Pendanaan menyampaikan rancangan Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
