PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang MEKANISME PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN SERTA...
Pasal 18
BAB 5 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI KINERJA PELAKSANAAN KEGIATAN
(1) Menteri menyetujui Laporan Kinerja Pelaksanaan Pinjaman/Hibah Luar Negeri secara triwulanan. (2) Laporan Kinerja Pelaksanaan Pinjaman Luar Negeri dan/atau Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada instansi pelaksana kegiatan dan instansi terkait lainnya.
