PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang MEKANISME PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN SERTA...
Pasal 16
BAB 5 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI KINERJA PELAKSANAAN KEGIATAN
(1) Deputi Pendanaan mengkoordinasikan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Pelaksanaan Kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah. (2) Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Pelaksanaan Kegiatan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rapat, pelaporan pelaksanaan kegiatan, dan/atau kunjungan lapangan dengan melibatkan kedeputian terkait, instansi pelaksana, instansi terkait lainnya, dan pemberi Pinjaman Luar Negeri dan/atau Hibah.
