PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang MEKANISME PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN SERTA...
Pasal 15
BAB 4 — HIBAH
(1) RPH dapat diperbaharui dan disempurnakan sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan perekonomian nasional. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Perubahan RPH, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan arahan Menteri. (3) Ketentuan mengenai penyusunan RPH, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 14, berlaku mutatis mutandis terhadap penyusunan perubahan RPH.
