PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang MEKANISME PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN SERTA...
Pasal 14
BAB 4 — HIBAH
(1) Menteri menyampaikan RPH kepada menteri pada kementerian dan pimpinan lembaga. (2) Menteri menyampaikan DRKH kepada Menteri Keuangan, menteri pada kementerian dan pimpinan lembaga yang usulan kegiatan tercantum dalam DRKH, serta calon pemberi Hibah.
