PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang MEKANISME PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN SERTA...
Pasal 13
BAB 4 — HIBAH
(1) Deputi Pendanaan menyampaikan rancangan RPH dan DRKH kepada Menteri. (2) Menteri MENETAPKAN RPH dan DRKH melalui Keputusan Menteri.
