PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang MEKANISME PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN SERTA...
Pasal 12
BAB 4 — HIBAH
(1) Penyusunan RPH dilakukan dengan berpedoman pada RPJMN. (2) Penyusunan DRKH dilakukan berdasarkan hasil penilaian kelayakan usulan yang disampaikan oleh Kementerian/Lembaga. (3) Penyusunan RPH dan DRKH dikoordinasikan oleh Deputi Pendanaan dengan melibatkan para Deputi bidang terkait dan/atau instansi terkait lainnya. (4) Para Deputi bidang terkait bertanggung jawab dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
