PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang TATA KERJA PENYELENGGARASATU DATA INDONESIA TINGKAT PUSAT
Pasal 9
BAB 2 — DEWAN PENGARAH
(1) Dewan Pengarah melakukan pengambilan keputusan melalui rapat yang diselenggarakan secara langsung atau melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua anggota saling berinteraksi. (2) Mekanisme pengambilan keputusan oleh Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. (3) Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, maka keputusan keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dalam rapat Dewan Pengarah.
