PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang TATA KERJA PENYELENGGARASATU DATA INDONESIA TINGKAT PUSAT
Pasal 8
BAB 2 — DEWAN PENGARAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, Dewan Pengarah menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan forum pengambilan keputusan terkait penyelesaian permasalahan implementasi Satu Data INDONESIA; b. pemberian keputusan penyelesaian permasalahan dan hambatan dalam implementasi Satu Data INDONESIA sebagaimana diminta oleh Forum Satu Data INDONESIA tingkat pusat.
