PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang TATA KERJA PENYELENGGARASATU DATA INDONESIA TINGKAT PUSAT
Pasal 7
BAB 2 — DEWAN PENGARAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4ayat (1) huruf c, Dewan Pengarah menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pemantauan dalam kegiatan perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan dan penyebarluasan Data; b. pengoordinasian perancangan peraturan Menteri, peraturan lembaga atau peraturan badan sesuai dengan kewenangan anggota Dewan Pengarah mengenai insentif dan disinsetif pencapaian rencana aksi Satu Data INDONESIA; dan c. penerbitan peringkat kepatuhan Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam penyelenggaraan Satu Data INDONESIA.
