Pasal 5
BAB 2 — DEWAN PENGARAH
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, Dewan Pengarah menyelenggarakan fungsi: a. pemberian rekomendasi penentuan daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya dan daftar Data yang akan dijadikan Data Prioritas; b. penetapan Kode Referensi dan/atau Data Induk serta Instansi Pusat yang unit kerjanya menjadi Walidata atas Kode Referensi dan/atau Data Induk; dan c. pengoordinasian danfasilitasi penyampaian hasil pembahasan Forum Satu Data INDONESIA tingkat pusat terkait usulan mengenai calon Pembina Data untuk Data lainnya kepada PRESIDEN untuk ditetapkan; (2) Penetapan Kode Referensi dan/atau Data Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal Data yang Pembina Datanya belum ditetapkan atau Forum Satu Data tidak mencapai kesepakatan
terhadap Kode Referensi dan/atau Data Induk serta Walidata atas Kode Referensi dan/atau Data Induk.
Pasal6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, Dewan Pengarah menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian pelaksanaan Satu Data INDONESIA pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah; b. pengoordinasian penyusunan peraturan Menteri, peraturan lembaga atau peraturan badan sesuai dengan kewenangan anggota Dewan Pengarah mengenai implementasi Satu Data INDONESIA tingkat daerah; dan c. pemberian arahan untuk penyelenggaraan Forum Satu Data INDONESIA tingkat pusat guna berkoordinasi dengan Pembina Data dan Walidata dari masing-masing Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
