Pasal 4
BAB 2 — DEWAN PENGARAH
(1) Dewan Pengarah bertugas: a. mengoordinasikan dan MENETAPKAN kebijakan Satu Data INDONESIA; b. mengoordinasikan pelaksanaan Satu Data INDONESIA di tingkat pusat dan tingkat daerah; c. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Satu Data INDONESIA; d. memberikan penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan Satu Data INDONESIA; dan e. menyampaikan laporan penyelenggaraan Satu Data INDONESIA tingkat pusat dan tingkat daerah kepada
PRESIDEN sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun. (2) Dalam rangka melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud ayat (1), Dewan Pengarah menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Dewan Pengarah dapat melibatkan pimpinan Instansi Pusat, pimpinan Instansi Daerah, atau pimpinan lembaga terkait lainnya dalam pelaksanaan tugasnya. (4) Dewan Pengarah dapat menerbitkan peraturan Menteri, peraturan Lembaga atau peraturan badan sesuai dengan kewenangannya terkait implementasi teknis kebijakan Satu Data INDONESIA.
Paragraf Kedua Fungsi
