PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang TATA KERJA PENYELENGGARASATU DATA INDONESIA TINGKAT PUSAT
Pasal 3
BAB 2 — DEWAN PENGARAH
(1) Dewan Pengarah terdiri atas: a. Ketua merangkap sebagai anggota; dan b. Anggota. (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat Menteri. (3) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; e. kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik; f. kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.
