PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang TATA KERJA PENYELENGGARASATU DATA INDONESIA TINGKAT PUSAT
Pasal 10
BAB 3 — PEMBINA DATA TINGKAT PUSAT
(1) Pembina Data tingkat pusat terdiri atas: a. Untuk jenis Data Statistik tingkat pusat, Pembina Data Statistik tingkat pusat yaitu badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik. b. Untuk jenis Data Geospasial tingkat pusat, Pembina Data Geospasial tingkat pusat yaitu badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial. c. untuk jenis Data Keuangan Negara tingkat pusat, Pembina Data Keuangan Negara tingkat pusat yaitu kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (2) Pembina Data selain jenis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapannya dilakukan sesuai ketentuan Peraturan PRESIDEN tentang Satu Data INDONESIA.
