Pasal 11
BAB 3 — PEMBINA DATA TINGKAT PUSAT
(1) Pembina Data tingkat pusat mempunyai tugas: a. MENETAPKAN Standar Data yang berlaku lintas Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah; b. MENETAPKAN struktur yang baku dan format yang baku dari Metadata yang berlaku lintas Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah; c. menindaklanjuti hasil pembahasan Forum Satu Data INDONESIA tingkat pusat mengenai Kode Referensi dan/atau Data Induk, dan Instansi Pusat yang unit kerjanya menjadi Walidata atas Kode Referensi dan/atau Data Induk tersebut.
d. memberikan rekomendasi dalam proses perencanaan dan pengumpulan Data; e. melakukan pemeriksaan ulang terhadap Data Prioritas; dan f. melakukan pembinaan penyelenggaraan Satu Data INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Data dan Metadata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diatur dalam Peraturan Menteri, Peraturan Lembaga, atau Peraturan Badan, sesuai dengan kewenangan selaku Pembina Data tingkat pusat.
