PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang TATA KERJA PENYELENGGARASATU DATA INDONESIA TINGKAT PUSAT
Pasal 12
BAB 4 — WALIDATA TINGKAT PUSAT
(1) Walidata tingkat pusat mempunyai tugas: a. mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data, dan mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA; b. menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi, dan Data Induk di Portal Satu Data INDONESIA; c. membantu Pembina Data dalam membina Produsen Data. (2) Setiap Instansi Pusat hanya memiliki 1 (satu) unit kerja yang melaksanakan tugas Walidata. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasanunit kerja yang melaksanakan tugas Walidatadan tata kerja Walidata diatur dalamPeraturan Menteri, Peraturan Lembaga, Peraturan Badan, atau peraturan kepala Instansi Pusat lainnya.
