PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang TATA KERJA PENYELENGGARASATU DATA INDONESIA TINGKAT PUSAT
Pasal 13
BAB 5 — PRODUSEN DATA TINGKAT PUSAT
(1) Produsen Data tingkat pusat mempunyai tugas: a. memberikan masukan kepada Pembina Data dan Menteri atau kepala Instansi Pusat mengenai Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data; b. menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA; c. menyampaikan Data dan Metadata kepada Walidata; (2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Produsen Data tingkat Pusat dapat: a. menyampaikan usulan daftar Data yang akan dijadikan Data Prioritas kepada Forum Satu Data tingkat pusat bersama Walidata tingkat pusat; dan b. menyampaikan usulan pembatasan akses Data kepada Forum Satu Data tingkat pusat bersama Walidata tingkat pusat.
