Pasal 38
BAB 8 — SEKRETARIAT SATU DATA INDONESIA TINGKAT PUSAT
(1) Tugas dan fungsi Sekretariat yang berkaitan dengan kewenangan dan/atau melibatkan unit kerja tertentu di lingkunganKementerian, dilaksanakan dengan koordinasi atau korespondensi tertulis dari Sekretariat kepada unit kerja terkait. (2) Sekretariat dapat memberikan dukungan terkait penyelenggaraan Satu Data INDONESIA kepada unit tertentu pada Kementerian dan/atau Instansi Pusat dan Instansi daerah dengan didahului pemberitahuan tertulis.
(3) Koordinator Sektretariat dapat mengambil kebijakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya, dengan mengutamakan prinsip koordinasi dan sinergi dengan penyelenggara Satu Data INDONESIA tingkat Pusat. (4) Pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi unsur-unsur Dewan Pengarah Satu Data INDONESIA, Forum Satu Data INDONESIA dan Sekretariat dilaksanakan secara berjenjang. (5) Hubungan tata kerja antara Sekretariat dengan penyelenggara Satu Data INDONESIA tingkat pusat dan/atau unit kerja di Kementerian ditetapkan lebih lanjut oleh Koordinator Forum Satu Data tingkat Pusat.
