PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang TATA KERJA PENYELENGGARASATU DATA INDONESIA TINGKAT PUSAT
Pasal 39
BAB 9 — PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian dan/atau sumber pendanaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
