PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang TATA KERJA PENYELENGGARASATU DATA INDONESIA TINGKAT PUSAT
Pasal 37
BAB 8 — SEKRETARIAT SATU DATA INDONESIA TINGKAT PUSAT
(1) Tim manajemen kesekretariatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) antara lain: a. bidang perencanaan, analisis, dan pemanfaatan data; b. bidang tata kelola; c. bidang aplikasi dan teknologi; d. bidang hukum dan kebijakan publik; e. bidang komunikasi. (2) Setiap bidang dalamtim manajemen kesekretariatan dikoordinasikan oleh manajer bidang. (3) Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Koordinator Sekretariat SDI tingkat pusat.
