Pasal 36
BAB 8 — SEKRETARIAT SATU DATA INDONESIA TINGKAT PUSAT
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Sekretariat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan kegiatan pelaksanaan Satu Data INDONESIA;
b. perumusan dan pengoordinasianimplementasi prinsip-prinsip Satu Data INDONESIA; c. penyelenggaraan Forum Satu Data INDONESIA tingkat pusat serta penyiapan rencana aksi Satu Data INDONESIA, daftar Data, dan Data Prioritas; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rencana aksi Satu Data INDONESIA, daftar Data, dan Data Prioritas; e. pengoordinasian diseminasi dan sosialisasi rencana aksi Satu Data INDONESIA, daftar Data, dan Data Prioritas kepada Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah serta masyarakat; f. pengoordinasian penilaian penyelenggaraan Satu Data INDONESIA di Instansi Pusat dan Instansi Daerah; g. pengoordinasian persiapan administrasi dan bahan penunjang yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan Forum Satu Data INDONESIA tingkat pusat; h. pengoordinasian penyusunan laporan pencapaian kepada PRESIDEN 1 (satu) tahun sekali melalui Dewan Pengarah; i. pengoordinasian pendampingan dan sosialisasi pelaksanaan Satu Data INDONESIA kepada Instansi Pusat atau Instansi Daerah; j. pengoordinasian hasil rekomendasi pemberian insentif dan disinsentif terhadap penyelenggara Satu Data INDONESIA tingkat pusat dan tingkat daerah yang disampaikan oleh Kelompok Kerja; k. pelaksanaan fasilitasi serta kegiatan operasional Satu Data INDONESIA sesuai dengan arahan; l. pelaksanaan pengelolaan portal Satu Data INDONESIA; dan m. pelaksanaan pengelolaan infrastruktur teknologi, informasi, dan komunikasi terkait implementasi kebijakan Satu Data INDONESIA.
(2) Pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim manajemen kesekretariatan yang diangkat oleh Koordinator Sekretariat.
