PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang TATA KERJA PENYELENGGARASATU DATA INDONESIA TINGKAT PUSAT
Pasal 35
BAB 8 — SEKRETARIAT SATU DATA INDONESIA TINGKAT PUSAT
Sekretariat memiliki tugas: a. memberikan dukungan dan pelayanan teknis operasional dan administratif kepada Dewan Pengarah dan Forum Satu Data INDONESIA tingkat pusat; dan b. melaksanakan tugas lain yang diberikan Dewan Pengarah dan Forum Satu Data INDONESIA tingkat pusat.
