Pasal 34
BAB 8 — SEKRETARIAT SATU DATA INDONESIA TINGKAT PUSAT
(1) Sekretariat terdiri atas: a. Koordinator; b. Wakil Koordinator; c. Sekretaris; dan d. Perangkat lainnya. (2) Koordinator Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pejabat tinggi madya Kementerian. (3) Koordinator Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)mempunyai tugas: a. memimpin, mengoordinasikan, memberikan bimbingan, dan arahan operasionalisasi Sekretariat sesuai dengan tugas dan fungsi; b. melakukan pengawasan tugas dan fungsi Sekretariat Satu Data INDONESIA tingkat pusat. (4) Wakil Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pejabat tinggi madya atau pejabat tinggi pratama yang mempunyai tugas membantu Koordinator dalam mengkoordinasikan Sekretariat. (5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pejabat tinggi pratama yang mempunyai
tugas memberikan dukungan administratif dan penganggaran Sekretariat, serta dukungan lain yang ditugaskan oleh Koordinator Forum Satu Data INDONESIA tingkat pusat, Koordinator Sekretariat, dan Wakil Koordinator Sekretariat. (6) Perangkat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pejabat atau pegawai berasal dari kementerian/lembaga terkait. (7) Sekretariat dalam menjalankan tugas dan fungsinya dibantu oleh tim manajemen Sekretariat yang diangkat oleh Koordinator.
