Pasal 31
BAB 6 — FORUM SATU DATA INDONESIA TINGKAT PUSAT
Kelompok Kerja bidang Data Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf f mempunyai tugas: (1) membantu koordinasi dalam proses penyusunan, harmonisasi dan penetapan pedoman Standar Data dan format baku Metadata geospasial; (2) membantu koordinasi dalam proses pengusulan dan diskusi dalam rangka penetapan Kode Referensi dan/atau Data Induk spasial beserta instansi pusat yang menjadi Walidata atas Data Induk geospasial; (3) membantu koordinasi terkait tata kelola dan pelaksanaan pemeriksaan Data Geospasial yang berlaku lintas instansi dan pemeriksaan ulang Data Prioritas geospasial beserta tindak lanjutnya; (4) membantu pemantauan pelaksanaan Satu Data INDONESIA oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah berkaitan dengan penyelenggaraan Data Geospasial; (5) memberikan rekomendasi mengenai pemberian insentif dan disinsentif terkait pencapaian rencana aksi Satu Data INDONESIA oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah terkait Data Geospasial; dan (6) menyusun laporan capaian pelaksanaan Satu Data INDONESIA terkait Data Geospasial.
