Pasal 32
BAB 7 — HUBUNGAN PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA TINGKAT PUSAT DAN DAERAH
(1) Dalam penyelenggaraan Satu Data INDONESIA tingkat pusat dan daerah, Forum Satu Data INDONESIA berkoordinasi dan berkomunikasi terkait informasi penyelenggaraan Satu Data INDONESIA dengan Instansi Pusat dan Instansi Daerah. (2) Ketentuan tentanghubungan dan penyelenggaraan Satu Data INDONESIA tingkat pusat dan tingkat daerah diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. (3) Ketentuan terkait penyelenggaraan Satu Data INDONESIA tingkat Daerah diatur dalam Peraturan Kepala Darah. (4) Peraturan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit memuat: a. penyelenggara Satu Data INDONESIA tingkat Daerah; b. penyelenggaraan Satu Data INDONESIA tingkat Daerah; c. dukungan anggaran; d. koordinasi/konsultasi dengan Forum Satu Data INDONESIA. (5) Komunikasi dan koordinasi antar Forum Satu Data tingkat Daerah setingkat secara mendatar (horizontal) difasilitasi oleh Sekretariat Satu Data tingkat Daerah dengan mempertimbangkan kaidah tata kelola pemerintahan yang baik. (6) Komunikasi dan koordinasi antar Forum Satu Data Instansi Pusat atau Daerah secara bertingkat (vertikal) difasilitasi oleh Sekretariat Satu Data tingkat pusat dengan mempertimbangkan kaidah tata kelola pemerintahan yang baik.
