Pasal 30
BAB 6 — FORUM SATU DATA INDONESIA TINGKAT PUSAT
Kelompok Kerja bidang Data Statistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf e mempunyai tugas: a. membantu koordinasi dalam proses penyusunan, harmonisasi dan penetapan pedoman Standar Data dan format baku Metadata statistik; b. membantu koordinasi dalam proses pengusulan dan diskusi dalam rangka penetapan Kode Referensi dan/atau Data Induk statistik beserta Instansi Pusat yang menjadi Walidata atas Data Induk statistik; c. memberikan rekomendasi terkait tata kelola dan pelaksanaan pemeriksaan Data Statistik yang berlaku lintas instansi dan pemeriksaan ulang Data Prioritas statistik; d. membantu pemantauan pelaksanaan Satu Data INDONESIA oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah berkaitan dengan penyelenggaraan Data Statistik; e. memberikan rekomendasi mengenai pemberian insentif
dan disinsentif terkait pencapaian rencana aksi Satu Data INDONESIA oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah terkait Data Statistik; dan f. menyusun laporan capaian pelaksanaan Satu Data INDONESIA terkait Data Statistik.
