Pasal 29
BAB 6 — FORUM SATU DATA INDONESIA TINGKAT PUSAT
Kelompok Kerja bidang Keuangan Negara tingkat pusatsebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf d mempunyai tugas: a. membantu koordinasi dalam proses penyusunan, harmonisasi dan penetapan pedoman Standar Data dan format baku Metadata keuangan negara; b. membantu koordinasi dalam proses pengusulan dan diskusi dalam rangka penetapan Kode Referensi
dan/atau Data Induk keuangan beserta Instansi Pusat yang menjadi Walidata atas Data Induk keuangan; c. memberikan rekomendasi terkait tata kelola dan pelaksanaan pemeriksaan Data Keuangan Negara tingkat pusat yang berlaku lintas instansi dan pemeriksaan ulang Data Prioritas keuangan; d. membantu pemantauan pelaksanaan Satu Data INDONESIA oleh Instansi Pusat dan Daerah berkaitan dengan penyelenggaraan Data Keuangan Negara tingkat pusat; e. memberikan rekomendasi mengenai pemberian insentif dan disinsentif terkait pencapaian rencana aksi Satu Data INDONESIA oleh Instansi Pusat dan Daerah terkait Data Keuangan Negara tingkat pusat; f. menyusun laporan capaian pelaksanaan Satu Data INDONESIA terkait Data Keuangan Negara tingkat pusat;
