Pasal 27
BAB 6 — FORUM SATU DATA INDONESIA TINGKAT PUSAT
Kelompok Kerja bidang Interoperabilitas Data dan Portal Satu Data INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b mempunyai tugas: a. memberikan rekomendasi dalam proses penyusunan, harmonisasi, dan penetapan pedoman Standar Data dan format baku Metadata terkait aspek Interoperabilitas Data; b. membantu proses perancangan peraturan dan pedoman terkait infrastruktur dan Interoperabilitas Data; c. membantu koordinasi terkait penyelenggaraan Interoperabilitas Data dan aplikasi serta layanan Data dan informasi; d. membantu koordinasi terkait pembangunan dan pengembangan aplikasi dan infrastruktur teknologi, informasi dan komunikasi terkait penyelenggaraan dan integrasi Portal Satu Data INDONESIA; e. membantu pemantauan pelaksanaan Satu Data INDONESIA berkaitan dengan kebijakan, tata kelola, dan sarana bagipakai dan penyebarluasan data dan informasi; f. memberikan rekomendasi mengenai pemberian insentif atau disinsentif pencapaian rencana aksi Satu Data INDONESIA terkait aspek bagipakai dan penyebarluasan data; g. menyusun laporan capaian pelaksanaan Satu Data INDONESIA bidang Interoperabilitas dan Portal Satu Data INDONESIA.
Pasal28 Kelompok Kerja bidang Hubungan Daerah dan Data Kependudukansebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf c mempunyai tugas: a. memberikan rekomendasi penyusunan pedoman Standar
Data dan format baku Metadata yang berbasis Data kependudukan dan catatan sipil, serta terkait aspek implementasi Satu Data INDONESIA di tingkat daerah; b. membantu pelaksanaan harmonisasi pedoman-pedoman pelaksanaan Satu Data INDONESIA tingkat pusat dengan pelaksanaan di tingkat daerah; c. membantu koordinasi dan perumusan regulasi dalam pelaksanaan Satu Data INDONESIA di tingkat daerah; d. membantu koordinasi implementasi Satu Data INDONESIA oleh penyelenggara Satu Data INDONESIA di tingkat daerah; e. membantu koordinasi implementasi Satu Data INDONESIA terkait Data kependudukan dan catatan sipil; f. membantu pemantauan pelaksanaan Satu Data INDONESIA berkaitan dengan Data kependudukan dan catatan sipil, serta pelaksanaan oleh penyelenggara Satu Data INDONESIA di tingkat Daerah; g. memberikan rekomendasi mengenai pemberian insentif atau disinsentif pencapaian rencana aksi Satu Data INDONESIA oleh penyelenggara Satu Data tingkat Daerah; h. menyusun laporan capaian pelaksanaan Satu Data INDONESIA terkait pengelolaan data kependudukan dan catatan sipil, serta pelaksanaan Satu Data INDONESIA oleh penyelenggara Satu Data INDONESIA di tingkat Daerah.
