Pasal 26
BAB 6 — FORUM SATU DATA INDONESIA TINGKAT PUSAT
Kelompok Kerja bidang Arsitektur Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf a mempunyai tugas: a. memberikan rekomendasi dalam proses penyusunan, harmonisasi, dan penetapan pedoman Standar Data dan format baku Metadata terkait aspek arsitektur Data informasi, kerahasiaan dan keamanan data, dan tata kelola pemerintahan yang baik; b. membantu perencanaan dan penyelenggaraan keamanan Data dan informasi; c. membantu penyusunan arsitektur dan strategi manajemen Data dan informasi Satu Data INDONESIA berkaitan dengan arsitektur SPBE nasional; d. membantu pemantauan pelaksanaan Satu Data INDONESIA berkaitan dengan ketersediaan Data yangberkualitas untuk kebutuhan layanan pemerintah berbasis elektronik; e. memberikan rekomendasi mengenai pemberian insentif atau disinsentif pencapaian rencana aksi Satu Data INDONESIA terkait arsitektur keamanan serta arsitektur Data dan informasi SPBE; f. menyusun laporan capaian pelaksanaan Satu Data INDONESIA bidang SPBE; g. membantu koordinasi dan pemantauan keselarasan antara daftar Data Satu Data INDONESIA dengan arsitektur data dan informasi SPBE.
