Pasal 25
BAB 6 — FORUM SATU DATA INDONESIA TINGKAT PUSAT
(1) Dalam melaksanakan tugas, Forum Satu Data INDONESIA tingkat pusat dapat membentukKelompok Kerja. (2) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk mendukung:
a. pelaksanaan implementasi prinsip-prinsip Satu Data INDONESIA sesuai arahan Dewan Pengarah dan Pembina Data tingkat pusat; b. koordinasi antara Dewan Pengarah dan Pembina Data tingkat pusat dengan Instansi Daerah dalam memastikan implementasi prinsip Satu Data INDONESIA di dalam Forum Satu Data INDONESIA tingkat pusat; c. ketersediaan data sesuai dengan daftar Data dan Data Prioritas yang sudah ditentukan; d. memastikan kelengkapan data sesuai dengan daftar Data dan daftar data prioritas yang sudah ditentukan; e. mendukung kesiapan arsitektur dan informasiSPBE; f. memantau penyelenggaraan Satu Data INDONESIA oleh Walidata Instansi Pusat dan Instansi Daerah; g. pengusulan pemberian insentif dan disinsentif terhadap penyelenggara Satu Data INDONESIA tingkat pusat dan tingkat daerah; dan h. menyusun laporan pelaksanaan tugas paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada Forum Satu Data INDONESIA tingkat pusat. (3) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (4) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. arsitektur data dan informasi; b. interoperabilitas data dan portal satu data INDONESIA; c. hubungan daerah dan data kependudukan; d. keuangan negara; e. Data Statistik; dan f. Data Geopasial. (5) Komposisi bidang Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud ayat (2) diisi oleh pejabat yang berasal dari: a. Instansi Pusat anggota Dewan Pengarah;
b. Pembina Data tingkat pusat; dan/atau c. Instansi Pusat lainnya yang tidak bukan anggota Dewan Pengarah atau Pembina Data tingkat pusat
yang diangkat oleh Koordinator Forum Satu Data INDONESIA tingkat pusat.
