PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang TATA KERJA PENYELENGGARASATU DATA INDONESIA TINGKAT PUSAT
Pasal 24
BAB 6 — FORUM SATU DATA INDONESIA TINGKAT PUSAT
(1) Pengambilan keputusan Forum Satu Data INDONESIA tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilakukan melalui musyawarah dan mufakat. (2) Dalam hal tidak terdapat kesepakatan pada Forum Satu Data INDONESIA tingkat pusat, maka Koordinator Forum Satu Data INDONESIA tingkat pusat meminta keputusan mengenai penyelesaian permasalahan kepada Dewan Pengarah. (3) Permohonan keputusan yang diajukan kepada Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan penjelasan dan alternatif penyelesaian.
