PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang TATA KERJA PENYELENGGARASATU DATA INDONESIA TINGKAT PUSAT
Pasal 23
BAB 6 — FORUM SATU DATA INDONESIA TINGKAT PUSAT
(1) Forum Satu Data INDONESIA diselenggarakan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Pembina Data tingkat pusat dan/atau Walidata tingkat pusat dapat mengusulkan penyelenggaraan Forum Satu
Data INDONESIA tingkat pusat dengan pembahasan yang bersifat tematik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun melalui pemberitahuan tertulis kepada Koordinator Forum Satu Data INDONESIA tingkat pusat. (3) Dukungan pelaksanaan teknis penyelenggaraan Forum Satu Data INDONESIA tingkat pusat sebagaimana dimaksud ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretariat.
