PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang TATA KERJA PENYELENGGARASATU DATA INDONESIA TINGKAT PUSAT
Pasal 22
BAB 6 — FORUM SATU DATA INDONESIA TINGKAT PUSAT
(1) Penyelesaian permasalahan dan hambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf h, dilaksanakan dalam rangka: a. penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan Satu Data INDONESIA; atau b. alternatif penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan Satu Data INDONESIA untuk disampaikan kepada Dewan Pengarah. (2) Koordinator Forum Satu Data INDONESIA tingkat pusat menyampaikan hasil pembahasan mengenai permasalahan dan hambatan terkait pelaksanaan Satu Data INDONESIA kepada Dewan Pengarah.
