PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang TATA KERJA PENYELENGGARASATU DATA INDONESIA TINGKAT PUSAT
Pasal 21
BAB 6 — FORUM SATU DATA INDONESIA TINGKAT PUSAT
(1) Pembatasan akses Data tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf g, dilaksanakan berdasarkan usulan dari Produsen Data dan Walidata. (2) Pembatasan akses Data tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Koordinator Forum Satu Data INDONESIA tingkat pusat menyampaikan hasil pembahasan mengenai pembatasan akses Data kepada Dewan Pengarah untuk selanjutnya ditetapkan oleh Menteri. (4) Menteri MENETAPKAN Data yang dibatasi aksesnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
