Pasal 20
BAB 6 — FORUM SATU DATA INDONESIA TINGKAT PUSAT
(1) Penentuan calon Pembina Data lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e,dilaksanakan berdasarkan usulan dari Instansi Pusat kepada Forum Satu Data INDONESIA tingkat pusat. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penjelasan tentang: a. kebutuhan atau urgensi penetapan data lainnya selain darijenis Data Statistik, Data Geospasial dan Data Keuangan Negaratingkat pusat; b. gambaran atau landasan ilmiah tentang Standar Data dan Metadata dari jenis data yang diusulkan; dan c. kesiapan teknis Instansi Pusat yang diusulkan untuk menjadi Pembina Data lainnya. (3) Koordinator Forum Satu Data INDONESIA menyampaikan hasil penentuan calon Pembina Data lainnya sebagaimana diatur dalam ayat (1) kepada Dewan Pengarah, untuk selanjutnya disampaikan kepada PRESIDEN untuk ditetapkan.
