PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang TATA KERJA PENYELENGGARASATU DATA INDONESIA TINGKAT PUSAT
Pasal 16
BAB 6 — FORUM SATU DATA INDONESIA TINGKAT PUSAT
(1) Penentuan daftar Datasebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan pertimbangan: a. arsitektur SPBE; b. kesepakatan Forum Satu Data INDONESIA tingkat pusat; dan/atau c. rekomendasi Pembina Data. (2) Daftar Data sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (1) huruf a,sekurang-kurangnya mencantumkan Produsen Data untuk masing-masing Data disertai jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data. (3) Daftar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan daftar data yang akan dikumpulkan untuk tahun selanjutnya. (4) Pengumpulan data dalam Daftar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam rangka menghindari duplikasi.
