PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang TATA KERJA PENYELENGGARASATU DATA INDONESIA TINGKAT PUSAT
Pasal 17
BAB 6 — FORUM SATU DATA INDONESIA TINGKAT PUSAT
(1) Penentuan Data Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan usulan Walidata dan/atau arahan dari Dewan Pengarah. (2) Penentuan daftar Data yang menjadi Data Prioritas harus memenuhi kriteria: a. mendukung prioritas pembangunan dan prioritas
dalam rencana pembangunan jangka
menengah nasional dan/atau rencana kerja pemerintah; dan b. mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan; dan/atau c. memenuhi kebutuhan mendesak atau sesuai dengan arahan PRESIDEN; (3) Koordinator Forum Satu Data INDONESIA tingkat pusat menyampaikan hasil mengenai daftar Data Prioritas kepada Dewan Pengarah.
