Pasal 15
BAB 6 — FORUM SATU DATA INDONESIA TINGKAT PUSAT
(1) Forum Satu Data INDONESIA tingkat pusat mempunyai tugas penyelenggaraan Satu Data INDONESIA melalui kegiatan komunikasi, koordinasi, dan pengambilan kesepakatan mengenai: a. penentuan daftar Data; b. Data Prioritas; c. rencana aksi Satu Data INDONESIA; d. Kode Referensi dan/atau Data Induk; e. calon Pembina Data lainnya; f. pembatasan akses Data tertentu;dan g. penyelesaian permasalahan dan hambatan (2) Forum Satu Data INDONESIA tingkat pusat berkoordinasi untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1) sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Forum Satu Data INDONESIA tingkat pusat dikoordinasikan oleh pimpinan tinggi madya Kementerian yang ditetapkan oleh Menteri. (4) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Forum Satu Data INDONESIA tingkat pusat dapat menyertakan: a. Pejabat tinggi madya dari Instansi Pusat yang tergabung sebagai anggota Dewan Pengarah; b. Produsen Data tingkat pusat; dan/atau c. pihak lain yang terkait, termasuk selain pemerintah.
